Gagal Lolos DTSEN, Ini Kriteria 6 Orang yang Tidak Akan Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025

Kamis 03 Apr 2025, 09:16 WIB
Ilustrasi KPM yang lolos DTSEN dan dapat bansos PKH atau BPNT Tahap 2. (Sumber: Instagram/@info_surabaya)

Ilustrasi KPM yang lolos DTSEN dan dapat bansos PKH atau BPNT Tahap 2. (Sumber: Instagram/@info_surabaya)

POSKOTA.CO.ID - Apakah Anda penerima bansos PKH ataupun BPNT? Jika iya, simak informasi berikut ini terkait penyaluran dana bansos tersebut dengan menggunakan sistem pendataan terbaru.

Sejak beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengumumkan akan mengganti basis data penerima bantuan sosial (bansos), yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS yang biasanya dijadikan sebagai acuan untuk melihat data orang layak terima bansos telah diubah ke sistem pendataan terbaru, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Bansos KLJ Tahun 2025 Kapan Cair? Cek Syarat dan Cara Cek NIK KTP Penerima

DTSEN akan menggantikan DTKS sebagai basis data terbaru dalam pelaksanaan sejumlah program sosial, termasuk penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Oleh karena itu, ada sejumlah syarat maupun kriteria-kriteria terbaru bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bisa mendapatkan bantuan sosial.

Hal ini dilakukan guna membuat penyaluran bansos PKH, BPNT, maupun bantuan sosial lainnya tepat sasaran kepada orang-orang yang memang layak mendapatkan bantuan.

Apa Itu DTSEN?

Melansir dari situs resmi resmi Kementerian Sosial (Kemensos), DTSEN adalah sumber data yang sekarang ini dijadikan rujukan pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk melaksanakan seluruh program kesejahteraan sosial.

DTSEN diharapkan dapat membantu pemerintah dalam pelaksanaan penyaluran sejumlah bantuan sosial agar lebih transparan dan juga tepat sasaran dibandingkan basis data yang sebelumnya.

Basis data ini menggabungkan atau mengintegrasikan sejumlah data dari berbagai Kementerian/Lembaga yang sebelumnya tidak terhimpun dalam satu basis data yang sama, misalnya seperti DTKS, P3KE, dan Regsosek.

Jika sebelumnya, setiap Kementerian/Lembaga memiliki basis datanya tersendiri, namun kehadiran DTSEN kini mengintegrasikan seluruh data dari berbagai Kementerian tersebut, mulai dari DTKS, P3KE, dan juga Regsosek.

Berita Terkait

News Update