Tentunya penerima wajib menggunakan dana bansos PKH tahap 1 2025 sesuai aturan pemerintah.
Kewajiban Penerima Bansos PKH 2025
Berikut kewajiban penerima bansos PKH 2025:
1. Ibu Hamil
- Melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan.
- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.
2. Bayi Usia 0-11 Bulan
- Tiga kali pemeriksaan kesehatan pada bulan pertama.
- ASI Ekslusif selama enam bulan pertama kelahiran.
- Imunisasi Lengkap.
- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi setiap bulan.
- Mendapatkan suplemen vitamin A1 satu kali pada usia 6-11 bulan.
- Pemantauan perkembangan dua kali selama setahun.
3. Anak Usia Dini
- Usia 1 Sampai 5 Tahun
- Imunisasi tambahan.
- Penimbangan berat badan setiap bulan.
- Pengukuran tinggi minimal dua kali setahun.
- Pemantauan perkembangan minimal dua kali setahun.
- Pemberian vitamin A dua kali setahun
4. Usia 5 Sampai 6 Tahun
- Penimbangan berat badan minimal dua kali setahun.
- Pengukuran tinggi minimal dua kali setahun.
- Pemantauan perkembangan minimal dua kali setahun.
5. Siswa SD,SMP dan SMA
- Usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD,SMP,SMA) yaitu terdaftar di sekolah atau pendidikan yang setara dengan kehadiran minimal 85 persen di kelas setiap bulannya.
6. Usia 60 Tahun ke Atas
- Memastikan pemeriksaan kesehatan.
- Penggunaan layanan puskesmas santun lanjut usia.
- Layanan home care (mengurus, merawat memandikan dan mengurus KPM lanjut usia).
- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal seperti senam sehat dan lainnya minimal sekali setahun).
7. Penyandang Disabilitas Berat
- Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi peyandang disabilitas minimal setahun sekali.
- Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas.
- Layanan Home Care (Mengurus, Memandikan, dan merawat KPM PKH).
Bagi penerima yang belum mendapatkan bansos PKH tahap 1 2025, silakan lakukan pengecekan status pencairan menggunakan NIK e-KTP setelah Idul Fitri ini.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025
Berikut cara cek status penerima bansos PKH tahap 1 2025:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data diri, seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Ketikkan nama sesuai dengan yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.
Sekian informasi terkait penyaluran saldo dana Rp750.000 dari bansos PKH tahap 1 2025 yang cair lewat Rekening BRI milik NIK e-KTP yang terdaftar di DTKS.
Disclaimer: Hanya NIK e-KTP penerima bansos PKH tahap 1 2025 yang terdaftar di DTKS berhak mendapatkannya, melainkan bukan seluruh pembaca Poskota.