POSKOTA.CO.ID - Anda yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan berlatar pendidikan SMA akan menerima gaji sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Berdasarkan aturannya, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan besaran yang berbeda-beda.
Adapun lulusan SMA yang menjadi pegawai pemerintah masuk dalam golongan lima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, besaran gaji dan tunjangan disesuaikan dengan lama masa kerja, mulai dari yang baru masuk hingga yang telah bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan jangka waktu puluhan tahun.
Baca Juga: Jadwal Ujian Kompetensi dan Pengangkatan PPPK 2025, Info Terbaru April 2025!
Rincian Gaji PPPK 2025 Lulusan SMA
Berikut daftar lengkap gaji PPPK untuk lulusan SMA berdasarkan masa kerja:
- 0 tahun:Rp 2.511.500
- 1-2 tahun:Rp 2.551.100
- 3-4 tahun:Rp 2.631.400
- 5-6 tahun:Rp 2.714.300
- 7-8 tahun: Rp 2.799.800
- 9-10 tahun:Rp 2.888.000
- 11-12 tahun: Rp 2.978.900
- 13-14 tahun: Rp 3.072.800
- 15-16 tahun:Rp 3.169.500
- 17-18 tahun:Rp 3.269.400
- 19-20 tahun: Rp 3.372.300
- 21-22 tahun:Rp 3.478.500
- 23-24 tahun:Rp 3.588.100
- 25-26 tahun:Rp 3.701.100
- 27-28 tahun:Rp 3.817.700
- 29-30 tahun:Rp 3.937.900
- 31-32 tahun:Rp 4.061.900
- 33 tahun ke atas:Rp 4.189.900
Selain mendapat gaji, Anda yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak mendapatkan tunjangan tetap.
Tunjangan tersebut mencakup, sebagai berikut:
Baca Juga: Pengangkatan PPPK Tahap 1 dan 2 Akan Dilaksanakan pada Oktober 2025, Ini Jadwal dan Syaratnya!
- Tunjangan pangan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan , serta
- Tunjangan lainnya
Kapan Pencairan Gaji PPPK 2025?
Pencairan gaji PPPK 2025 rencananya akan dicairkan pada 1 April 2025.
Oleh karena itu, Anda yang sudah resmi diangkat menjadi pegawai pemerintah dapat segera mengecek rekening.