Cair Bersamaan April-Juni, Ini Perbedaan Bansos PKH dan BPNT yang Harus Diketahui

Kamis 03 Apr 2025, 09:57 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos PKH dan BPNT Tahap 2 yang siap cair. (Sumber: Unsplash.com/Mufid Majnun)

Ilustrasi saldo dana bansos PKH dan BPNT Tahap 2 yang siap cair. (Sumber: Unsplash.com/Mufid Majnun)

Adapun, tujuan dari pemberian bantuan ini, yaitu untuk mengatasi masalah kemiskinan yang angkanya masih cukup tinggi, beserta persoalan kesenjangan sosial di masyarakat.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Masih Dicairkan, KPM Cek Status Pencairannya di Sini Sekarang

2. Bansos BPNT

Dikutip dari situs yang sama, BPNT adalah program bantuan yang menyasar masyarakat dari keluarga pra sejahtera yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya dan keluarganya setiap hari.

Pemerintah menyalurkan bantuan ini dengan tujuan untuk meringankan beban  pengeluaran masyarakat dengan membantu mereka membeli sejumlah kebutuhan pokok menggunakan uang bantuan yang diberikan.

Nominal PKH dan BPNT

1. Bansos PKH

Seperti yang telah disinggung di atas bahwa ada tiga komponen penerima bansos PKH. Setiap komponen ini memiliki jumlah bantuan yang berbeda-beda.

Jadi, nominal bansos PKH yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditentukan oleh kategori  penerina manfaat dan juga jumlah komponen yang dimiliki.

Sebagai contoh, jika KPM memiliki komponen ibu hamil, maka KPM akan mendapatkan bantuan Rp750.000 per tahap. Namun, jika punya komponen ibu hamil dan lansia, maka jumlah bantuannya menjadi Rp1.350.000 per tahap.

Berikut ini daftar lengkap nominal bansos PKH berdasarkan komponen dan kategori penerima manfaatnya.

Komponen Kesehatan

  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000/tahun atau 750.000 per tahap atau per tiga bulan.
  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau 750.000 per tahap.

Komponen Pendidikan

  • Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000 per tahap
  • Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000 per tahap
  • Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000 per tahap

Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000 per tahap
  • Orang lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000 per tahap.

2. Bansos BPNT

Setiap bulannya, pemerintah memberikan jatah nominal bansos BPNT kepada para KPM sebesar Rp200.000 per bulan per KPM.

Berita Terkait

News Update