Penerima bansos yang memiliki lebih dari satu sepeda motor atau kendaraan dengan harga di atas Rp30 juta akan secara otomatis dianggap tidak layak menerima bansos. Sistem DTSEN telah terintegrasi dengan lembaga terkait untuk mendeteksi kepemilikan aset kendaraan.
3. Memiliki Usaha dengan Omzet Melebihi Upah Minimum
Masyarakat yang memiliki usaha dengan penghasilan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos. Data ini akan diverifikasi melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan keuangan.
4. Memiliki Anggota Keluarga yang Bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, atau Karyawan Swasta
Keluarga yang memiliki anggota bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta tidak lagi berhak menerima bansos. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa keluarga tersebut telah memiliki sumber penghasilan tetap.
5. Memiliki Rumah Mewah
Penerima bansos yang tinggal di rumah mewah, baik milik sendiri maupun warisan keluarga, akan dihentikan bantuannya. Tim pendamping sosial akan melakukan survei lapangan untuk menilai kelayakan penerima.
6. Memiliki Aset Kebun atau Lahan yang Luas
Masyarakat yang memiliki kebun atau lahan luas juga tidak lagi berhak menerima bansos. Informasi ini akan diperoleh melalui musyawarah desa atau laporan dari ketua RT dan aparat setempat.
Faktor Lain yang Memengaruhi Kelayakan Bansos
Selain enam kategori di atas, terdapat faktor lain yang dapat menyebabkan seseorang tidak lagi menerima bansos, seperti peningkatan daya listrik rumah tangga menjadi 2.200 VA atau lebih.
Perubahan ini akan langsung terdeteksi oleh sistem DTSEN dan berakibat pada penghentian bantuan sosial.