POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah resmi mengintegrasikan berbagai data sosial ekonomi ke dalam satu sistem tunggal yang dinamakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem ini diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di seluruh tingkat pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Dengan DTSEN, seluruh kebijakan terkait bansos akan bersumber dari satu data yang terpusat, memastikan bantuan tersebut diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dengan adanya sistem ini dirancang untuk mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini muncul dalam penyaluran bansos, seperti duplikasi data, ketidaktepatan sasaran, dan potensi penyalahgunaan.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerimaan Bansos 2025 di Situs dan Aplikasi Resmi Pemerintah
6 Kategori Masyarakat yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bansos
Seiring dengan peluncuran DTSEN, pemerintah juga memperkenalkan perubahan signifikan dalam kriteria penerima bansos.
Melalui penjelasan dari kanal YouTube Pendamping Sosial, diumumkan bahwa terdapat enam kategori masyarakat yang tidak lagi dianggap layak menerima bantuan sosial.
Jika seseorang termasuk dalam salah satu kategori ini, bantuannya akan otomatis dihentikan oleh sistem DTSEN.
1. Memiliki Anggota Keluarga yang Mampu dalam Satu Kartu Keluarga
Jika dalam satu kartu keluarga terdapat anggota yang telah bekerja dan memiliki kendaraan pribadi seperti mobil, sementara anggota keluarga lainnya masih menerima bansos, maka data tersebut akan ditolak oleh sistem DTSEN. Hal ini bertujuan untuk memastikan bansos hanya diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
2. Memiliki Kendaraan Bermotor Lebih dari Satu atau Bernilai Tinggi