POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini banyak dari para pensiunan PNS bertanya-tanya soal pencairan gaji bulan April 2025, berikut informasinya dari Taspen.
Pemerintah memperhatikan betul kesejahteraan para apatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelayanan kepada masyarakat termasuk bagi para pensiunan.
Dana pensiun bagi ASN ini telah disiapkan dimana akan diterima sebagai gaji setiap bulannya.
Nah untuk pencairan gaji di bulan April 2025 sendiri bertepatan dengan momen libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1446 H.
Baca Juga: Cair Besok! Gaji Pensiunan PNS Plus 3 Tunjangan Ini Masuk ke Rekening Taspen, Cek Infonya
Oleh karena itu, banyak dari pensiunan khawatir gaji mereka akan terlambat cair karena masih di masa libur.
Nah sekarang sudah ada info resmi dari Taspen sebagai penyalur dana pensiun PNS, simak informasinya di bawah ini.
Gaji Pensiunan PNS Bulan April 2025 Kapan Cair?
Sebagai informasi, pencairan gaji bagi para pensiunan PNS sendiri diterima pada tanggal 1 setiap bulannya.
Sedangkan 1 April 2025 sendiri merupakan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 menurut penggalan masehi.
Namun para pensiunan PNS ini tidak perlu khawatir, Taspen memastikan pencairannya tepat waktu.
Hal ini diumumkan langsung melalui Instagram resmi Taspen beberapa waktu lalu bahwa gaji akan tetap disalurkan mulai 1 April 2025.
"Gaji pensiun bulanan tetap akan dibaarkan oleh TASPEN setiap tanggal 1 setiap bulannya," tulisnya dikutip Poskota pada Senin, 31 Maret 2025.
"Mohon dipastikan untuk melakukan otentikasi sebelum pengambilan gaji pensiun," lanjutnya.
Silahkan untuk mendatangi Taspen untuk menarik saldo, dengan membawa dokumen seperti buku rekening dan kartu identitas.
Di momen libur lebaran 2025 ini gaji bisa dinikmati oleh para pensiunan untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
Tunjangan Pensiunan
Selain mendapatkan pencairan gaji pokok bulanan, pensiunan PNS ini juga akan menerima beberapa tunjangan sebagai tambahan penghasilan.
Diantaranya untuk ketiga jenis tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:
- Tunjangan Suami/Istri: tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok bulanan.
- Tunjangan Anak: tunjangan sebesar 2 prsen dari gaji pokok.
- Tunjangan Pangan: tunjangan diberikan setara dengan 10 kg beras, dihitung berdasarkan harga beras terkini.