Syarat Penerima Bansos Lansia dan Jadwal Pencairan Bantuan Pemerintah 2025

Rabu 02 Apr 2025, 19:39 WIB
Ilustrasi lansia penerima bansos PKH 2025. (Kemensos/Neni Nuraeni)

Ilustrasi lansia penerima bansos PKH 2025. (Kemensos/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat lanjut usia (lansia) pada tahun 2025.

Bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) ini bertujuan untuk membantu lansia yang kurang mampu dengan memberikan bantuan finansial secara berkala agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar dengan lebih baik.

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total Rp2.400.000 dalam setahun.

Dana ini akan langsung diberikan kepada lansia yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai persyaratan penerima, besaran dana, jadwal pencairan, serta cara mengecek dan mendapatkan Bansos Lansia 2025.

Baca Juga: Penerima Bansos Wajib Survei untuk Masuk DTSEN 2025? Begini Penjelasannya

Syarat Penerima Bansos Lansia 2025

Cek status penerima Bansos PKH 2025 Anda melalui NIK KTP setelah perubahan sistem menjadi DTSEN. Pastikan data Anda akurat untuk menerima bantuan sosial yang tepat sasaran. (Sumber: Kemensos)

Melansir penjelasan Kementerian Sosial (Kemensos), untuk bisa menerima bantuan ini, lansia harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

• Berusia minimal 60 tahun

Penerima Bansos Lansia harus sudah berusia setidaknya 60 tahun pada saat pencairan bantuan.

• Berasal dari keluarga kurang mampu

Hanya lansia yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas dan terdaftar dalam DTKS yang berhak menerima bantuan ini.

• Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Kepemilikan KKS menjadi salah satu syarat utama karena kartu ini digunakan sebagai bukti kelayakan untuk menerima bantuan.

Baca Juga: Terbaru! Gunakan DTSEN, Ini Perkiraan Jadwal Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025

Jadwal Pencairan Bansos Lansia 2025

Berita Terkait

News Update