Saldo Dana Bansos PIP 2025 hingga Rp1,8 Juta Bisa Diterima Siswa, Simak Syarat Lengkapnya!

Rabu 02 Apr 2025, 22:06 WIB
Saldo dana bansos PIP 2025 hingga Rp1,8 juta siap cair untuk siswa SD, SMP, dan SMA. Cek syarat dan cara mendapatkannya sekarang!(kemdikbud)

Saldo dana bansos PIP 2025 hingga Rp1,8 juta siap cair untuk siswa SD, SMP, dan SMA. Cek syarat dan cara mendapatkannya sekarang!(kemdikbud)

Jika terdaftar, akan muncul informasi lengkap mengenai nominal bantuan yang akan diterima sesuai jenjang pendidikan.

Rincian Besaran Bantuan PIP 2025

Baca Juga: Cair Jelang Lebaran 2025, Begini Cara Cek Bansos PIP untuk Klaim Bantuan Subsidi Saldo Dana dari Pemerintah

Bantuan PIP diberikan dengan nominal berbeda berdasarkan tingkat pendidikan siswa. Berikut rinciannya:

Siswa SD/SDLB/Paket A

  • Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
  • Kelas VI: Rp225.000 per tahun

Siswa SMP/SMPLB/Paket B

  • Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
  • Kelas IX: Rp375.000 per tahun

Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
  • Kelas XII: Rp900.000 per tahun

Cara Mencairkan Bantuan PIP 2025

Setelah terdaftar sebagai penerima bansos, berikut cara mencairkan dana bantuan sosial ini.

Siswa bisa datang ke bank penyalur yang telah ditentukan (BNI, BRI, atau Mandiri) dengan membawa KIP, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).

Jika siswa belum memiliki rekening, pihak sekolah akan membantu proses pembukaan rekening.

Setelah rekening aktif, dana akan langsung ditransfer dan bisa ditarik sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Cek Menggunakan NISN untuk Mengetahui Status Penyaluran Bansos PIP 2025 melalui Link pip.dikdasmen.go.id 

Saldo dana bansos PIP 2025 menjadi solusi bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan tanpa beban biaya.

Pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima dan segera lakukan pencairan jika memenuhi syarat.

Disclaimer: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang digunakan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform lainnya.

Dengan demikian, penerima tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan atau melakukan langkah-langkah khusus di luar prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Berita Terkait

News Update