Berbeda dengan Kementerian Pendidikan, guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama memiliki fleksibilitas lebih dalam pencairan tunjangan mereka.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 720 Tahun 2025, tunjangan dapat dicairkan bertahap (triwulan) atau setiap bulan, tergantung pada kebijakan satuan kerja masing-masing.
Fakta ini menjelaskan mengapa beberapa guru madrasah sudah menerima tunjangan secara bulanan dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, bagi guru di bawah Kementerian Pendidikan, aturan tetap mengacu pada skema triwulanan.
Baca Juga: Ada Kendala saat Pencairan? Begini Solusi Permasalahan Rekening Guru dalam Info GTK
Meski skema pencairan belum diubah menjadi bulanan, pemerintah telah melakukan perubahan mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi.
Jika sebelumnya dana ditransfer melalui pemerintah daerah sebelum sampai ke guru, kini skema diperpendek langsung dari pusat ke rekening guru. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan memperlancar pencairan tunjangan.