Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Berubah Menjadi per Bulan pada 2025? Ini Faktanya

Rabu 02 Apr 2025, 23:05 WIB
Cek fakta terkait skema pencairan tunjangan sertifikasi guru yang diubah menjadi per bulan. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Cek fakta terkait skema pencairan tunjangan sertifikasi guru yang diubah menjadi per bulan. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

POSKOTA.CO.ID – Baru-baru ini, sebuah informasi viral di kalangan guru menyebutkan bahwa mulai April 2025, tunjangan sertifikasi guru akan dibayarkan setiap bulan.

Kabar ini ramai diperbincangkan di grup-grup guru, menimbulkan banyak pertanyaan mengenai keabsahannya.

Lantas, apakah benar skema pencairan tunjangan ini akan berubah? Mari kita cek Faktanya, dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21.

Baca Juga: Ada Perubahan Kode Validasi SKTPG di Info GTK 2025, Simak Selengkapnya

Ilustrasi guru. (Sumber: Istimewa)

Cek Fakta: Regulasi yang Berlaku Saat Ini

Tunjangan sertifikasi guru diatur oleh regulasi resmi yang menjadi acuan dalam proses pencairannya.

Saat ini, ada dua regulasi utama yang mengatur skema pencairan tunjangan tersebut:

  • Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025 – Mengatur pencairan tunjangan bagi guru ASN di bawah Kementerian Pendidikan.
  • Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 720 Tahun 2025 – Mengatur pencairan tunjangan bagi guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Validasi Rekening di Info GTK Error? Begini Cara Mengatasinya dengan Cepat

Pencairan Tunjangan Guru ASN Tetap Triwulan

Dalam Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025, skema pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah Kementerian Pendidikan tetap menggunakan sistem triwulanan, yaitu:

  • Triwulan 1: Maret
  • Triwulan 2: Juni
  • Triwulan 3: September
  • Triwulan 4: November

Hingga saat ini, belum ada perubahan atau kebijakan baru yang menyebutkan bahwa pencairan akan dilakukan setiap bulan.

Dengan demikian, informasi yang beredar terkait pembayaran bulanan tidak memiliki dasar regulasi.

Baca Juga: Solusi Permasalahan Rekening Guru dalam Info GTK Saat Terkendala Pencairan

Bagaimana dengan Guru di Bawah Kemenag?

Berita Terkait

News Update