CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Kabur usai membunuh seorang wanita, beberapa waktu lalu, SF ditangkap Satreskrim Polres Cimahi di pom bensin kawasan Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, 29 Maret 2025.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, sebelumnya pelaku diduga telah melakukan tindakan pembunuhan terhadap Wahidah Rohmah 46 tahun, seorang perempuan asal Kampung Cirateun, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
"WR ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Kebon Kelapa, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi," kata Tri, Rabu, 2 April 2025.
"Tapi, setelah mengumpulkan bahan keterangan serta sejumlah saksi, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat," ujarnya.
Baca Juga: Link Live Streaming Asean Club Championship: PSM Makassar vs Cong An Ha Noi Kick Off 19.30 WIB
Sementara dari tangan tersangka, polisi menemukan jaket milik pelaku yang masih terdapat bercak darah, yang kini masih diperiksa secara forensik untuk memastikan apakah darah tersebut milik korban.
Selain itu, beberapa barang berharga milik korban, seperti anting-anting, perhiasan, dan kalung akik, ditemukan dalam penguasaan pelaku.
"Akhirnya pelaku tidak bisa mengelak. Kami pun memastikan SF adalah pelaku dari tindak pidana pembunuhan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, kronologis penangkapan, Tri menyebutkan, korban diketahui membuka praktik pengobatan alternatif. Ia pertama kali ditemukan oleh anak sulungnya, Diniyati Rohimah, pada Senin 17 Maret 2025 malam.
Baca Juga: Ungkap Kekalahan Timnas Indonesia dari Australia, Calvin Verdonk: Saya Pikir Kami Tidak Seburuk Itu
"Jadi, saat keluarga mendatangi rumah korban, mereka mencium bau busuk yang mencurigakan. Setelah beberapa kali mengetuk pintu dan tidak mendapat respons, mereka memutuskan untuk meminta bantuan warga setempat. Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa," tuturnya.
Saat ditemukan, lanjut Tri, korban dalam keadaan tidak mengenakan busana disertai dengan beberapa luka lebam pada tubuhnya. Sementara dikepala mengeluarkan darah, serta gunting yang masih menancap di lehernya. Mulut korban juga tersumpal handuk.
"Hasil visum dan autopsi yang dilakukan tim Dokkes dari RS Sartika Asih menunjukkan bahwa korban telah meninggal dunia antara 72 hingga 96 jam sebelum ditemukan, yang diperkirakan sekitar tanggal 13 Maret 2025. Kalau penyebab kematian korban bukan karena gunting tapi, akibat pukulan benda tumpul di bagian kiri kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan kerusakan pada otak," tandasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 339 atau 338 atau 365 Ayat 2 ke-4 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.