Saat ditemukan, lanjut Tri, korban dalam keadaan tidak mengenakan busana disertai dengan beberapa luka lebam pada tubuhnya. Sementara dikepala mengeluarkan darah, serta gunting yang masih menancap di lehernya. Mulut korban juga tersumpal handuk.
"Hasil visum dan autopsi yang dilakukan tim Dokkes dari RS Sartika Asih menunjukkan bahwa korban telah meninggal dunia antara 72 hingga 96 jam sebelum ditemukan, yang diperkirakan sekitar tanggal 13 Maret 2025. Kalau penyebab kematian korban bukan karena gunting tapi, akibat pukulan benda tumpul di bagian kiri kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan kerusakan pada otak," tandasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 339 atau 338 atau 365 Ayat 2 ke-4 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.