POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik Anda yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mencairkan saldo dana Rp750.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 melalui Rekening BRI.
Saat ini pemerintah terus menyalurkan bansos PKH tahap 1 2025 kepada NIK e-KTP milik Anda yang masuk di DTKS.
Melansir dari kanal Youtube Ariawanagus, terdapat bukti saldo masuk Rp750.000 melalui Rekening BRI yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tentunya hanya NIK e-KTP yang berhasil memenuhi syarat bisa menerima bansos PKH tahap 1 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH tahap 1 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH tahap 1 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan: Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.
- Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat: Nama calon penerima harus terdata di kelurahan atau desa sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
- Jika sudah lolos tahap persyaratan, KPM bisa mendapat bansos PKH dengan nominal yang berbeda.
Terdapat tujuh kategori KPM yang menerima bansos PKH dengan nominal berbeda pada tahap 1 2025 ini.
Nominal Bansos PKH Tahap 1 2025
Berikut nominal bansos PKH tahap 1 2025:
- Anak Usia Dini: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap.
- Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap.
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap.
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap.
- Lansia berusia 60 tahun lebih: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap.
- Disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap.
Informasi Pencairan Bansos PKH Tahap 1 2025

Nominal dana bansos PKH Rp750.000 diberikan khusus kepada KPM kategori ibu hamil dan anak usia dini setiap tahapnya atau tiga bulan sekali di tahun 2025.
KPM kategori ibu hamil dan anak usia dini wajib menggunakan bansos PKH untuk meningkatkan kualitas kesehatan sesuai aturan pemerintah.