Bagi mereka yang telah berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Polri, dan TNI sudah memiliki pendapatan yang pasti yang diberikan oleh negara. Sehingga, mereka yang telah berprofesi sebagai ketiganya tidak masuk dalam daftar penerima bansos.
3. Keluarga PNS/POLRI/TNI
Tidak hanya dari anggota yang bertugas yang tidak layak mendapatkan bantuan tetapi juga mereka yang memiliki keluarga berprofesi dari ketiganya yakni PNS, Polri, TNI.
Lantaran, mereka dianggap memiliki ekonomi yang cukup dari keluarga yang berprofesi sebagai ketiganya.
4. Pensiunan PNS/POLRI/TNI
Mereka yang sebelumnya sempat Berprofesi sebagai PNS, Polri dan TNI juga tidak layak menjadi penerima. Pasalnya, mereka tetap mendapatkan dana pensiun tetap, sehingga tidak masuk dalam keluarga kurang mampu.
5. Pendamping Sosial
Pendamping sosial yang merupakan bagian dari petugas dalam penyaluran Bansos juga di kecuali kan sebagai penerima PKH.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025, Dana Cair Rp600.000 untuk Kategori Ini!
6. Penghasilan dari APBN/APBD
Masyarakat yang mendapatkan penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tidak layak menerima bantuan karena dinilai memiliki ekonomi yang stabil.
7. Perangkat Desa
Perangkat desa juga tidak layak mendapatkan bantuan karena memiliki penghasilan tetap dari negara.
8. Berpenghasilan di Atas UMK/UMP
Masyarakat yang Merupakan tenaga kerja dengan penghasilan Upah Minimum Kabupaten/Kota (MK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) Dinilai dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.