Ini 8 Golongan yang Tak Layak Jadi Penerima PKH 2025, Anda Termasuk?

Rabu 02 Apr 2025, 17:45 WIB
Berikut ini delapan golongan yang tidak kayak terima bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Iko Sara Hosa)

Berikut ini delapan golongan yang tidak kayak terima bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Iko Sara Hosa)

Baca Juga: Kabar Gembira! Pencairan Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Tahap 2 Segera Cair, Cek NIK KTP Anda Sekarang

Bagi mereka yang telah berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Polri, dan TNI sudah memiliki pendapatan yang pasti yang diberikan oleh negara. Sehingga, mereka yang telah berprofesi sebagai ketiganya tidak masuk dalam daftar penerima bansos.

3. Keluarga PNS/POLRI/TNI

Tidak hanya dari anggota yang bertugas yang tidak layak mendapatkan bantuan tetapi juga mereka yang memiliki keluarga berprofesi dari ketiganya yakni PNS, Polri, TNI.

Lantaran, mereka dianggap memiliki ekonomi yang cukup dari keluarga yang berprofesi sebagai ketiganya.

Baca Juga: Siap-siap! Saldo Dana Bansos Rp750.000 dari PKH Tahap 2 Tahun 2025 Segera Cair ke Pemilik NIK e-KTP Ini, Simak Informasi Selengkapnya

4. Pensiunan PNS/POLRI/TNI

Mereka yang sebelumnya sempat Berprofesi sebagai PNS, Polri dan TNI juga tidak layak menjadi penerima. Pasalnya, mereka tetap mendapatkan dana pensiun tetap, sehingga tidak masuk dalam keluarga kurang mampu.

5. Pendamping Sosial

Pendamping sosial yang merupakan bagian dari petugas dalam penyaluran Bansos juga di kecuali kan sebagai penerima PKH.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025, Dana Cair Rp600.000 untuk Kategori Ini!

6. Penghasilan dari APBN/APBD

Masyarakat yang mendapatkan penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tidak layak menerima bantuan karena dinilai memiliki ekonomi yang stabil.

7. Perangkat Desa

Perangkat desa juga tidak layak mendapatkan bantuan karena memiliki penghasilan tetap dari negara.

Baca Juga: Pastikan Bansos PIP yang Anda Terima Sesusai Nominalnya Dengan yang Diberikan Pemerintah, Simak Selengkapnya

8. Berpenghasilan di Atas UMK/UMP

Masyarakat yang Merupakan tenaga kerja dengan penghasilan Upah Minimum Kabupaten/Kota (MK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) Dinilai dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Berita Terkait

News Update