Ini 8 Golongan yang Tak Layak Jadi Penerima PKH 2025, Anda Termasuk?

Rabu 02 Apr 2025, 17:45 WIB
Berikut ini delapan golongan yang tidak kayak terima bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Iko Sara Hosa)

Berikut ini delapan golongan yang tidak kayak terima bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Iko Sara Hosa)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (Bansos) yang masih disalurkan kepada masyarakat kurang mampu oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemerintah menyalurkan Bansos kepada masyarakat miskin atau rentan miskin yang telah terdaftar di data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

DTSEN merupakan data yang berisikan daftar penerima Bansos Yang digunakan oleh pemerintah sebagai data acuan dalam proses penyaluran PKH.

Sehingga, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan dana bantuan dari pemerintah salah satunya PKH. Melainkan hanya mereka yang telah terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: Solusi Mengatasi Masalah Beda Nama di KTP dan KKS agar Saldo Dana Bansos Cair

Pasalnya, pemerintah rutin melakukan evaluasi dalam DTSEN dalam tiga bulan sekali agar dana bantuan dapat disalurkan kepada masyarakat yang memang dinilai layak untuk menerima bantuan.

Maka dari itu, Bagi KPM lama kemungkinan saja dapat tergantikan oleh KPM baru jika memang kuota penerima masih mencukupi dan dinilai lebih layak untuk menerima bantuan.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai KPM baru ada baiknya untuk mengetahui beberapa golongan Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak layak menerima PKH 2025.

Golongan Tidak Layak Menerima PKH 2025

Baca Juga: Ini Cara Klaim Saldo Bansos PKH 2025 Lewat Kantor Pos, Cek Syarat Dokumen dan Kategori Penerimanya

Melansir dari laman resmi Kemensos, Ada beberapa golongan yang tidak layak untuk menerima PKH 2025, sebagai berikut:

1. Sudah Mampu

Bagi masyarakat yang memang telah mampu dalam segi ekonomi dipastikan tidak layak untuk menjadi penerima bantuan PKH 2025.

2. Berprofesi PNS/POLRI/TNI

Berita Terkait

News Update