Cek NIK KTP Anda sebagai Penerima Bansos PKH Sekarang! Saldo DANA Rp600.000 Tahap Kedua Cair untuk Lansia

Rabu 02 Apr 2025, 17:18 WIB
Ilustrasi cara cek penerima saldo dana bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi cara cek penerima saldo dana bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara cek NIK KTP penerima bansos PKH untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori lansia dan disabilitas?

Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua pada tahun 2025.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memberikan bantuan tunai yang disesuaikan dengan kategori penerima.

Dengan adanya pencairan tahap kedua ini, masyarakat yang memenuhi syarat diharapkan dapat segera melakukan pengecekan status penerima untuk memastikan apakah namanya terdaftar dalam daftar penerima bansos PKH 2025.

Masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos PKH tahap kedua bisa melakukan pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH lewat Hp, Siapkan NIK KTP Anda dan Penuhi Persyaratannya

Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, saldo dana bansos PKH senilai Rp600.000 ini merupakan akumulasi bantuan untuk periode Januari, Februari, dan Maret yang disalurkan dalam satu kali pencairan.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua penerima PKH akan mendapatkan layanan pengantaran langsung ini.

Hanya beberapa kelompok yang masuk dalam kategori tertentu yang akan mendapatkan PKH Rp600.000 di depan pintu rumah mereka.

Dana bansos Rp600.000 tersebut diperuntukkan khusus bagi lansia berusia 70 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat.

Salah satu perubahan besar dalam pendistribusian bansos PKH 2025 adalah pergantian sistem data penerima manfaat. Sebelumnya, data penerima bantuan sosial dicatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berita Terkait

News Update