POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan secara rutin olh pemerintah berdasarkan kriteria penerimanya.
Tahun 2025, pencairan PKH dilakukan per tiga bulan sekali dengan nominal sesuai masing-masing kategorinya.
Lantas, apa saja kriteria penerima bansos PKH 2025? Berikut informasinya untuk Anda beserta nomial bantuan yang didapatkan.
Baca Juga: Praktis, Begini Cara Daftar Bansos lewat Hp, Pastikan Anda Memenuhi Syarat
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu.
Mereka adalah para penerima manfaat yang sebelumnya telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan ini disalurkan dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap per tiga bulan sekali melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Segera Cek Pencairan Saldo Dana Bansos PIP 2025 melalui Link pip.dikdasmen.go.id
Kriteria Penerima PKH
Bansos PKH hanya diberikan kepada individu yang tergolong dalam kriteria berikut sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemensos RI.
Komponen Kesehatan:
- Ibu Hami: Maksimal dua kali kehamilan
- Anak Usia Dini: Usia 0-6 tahun, maksimal dua anak
Komponen Pendidikan:
Komponen ini dikhususkan bagi anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- SD/MI Sederajat
- SMP/MTS Sederajat
- SMA/MA Sederajat
Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Lanjut Usia: Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga
- Penyandang Disabilitas Berat: Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (penyandang disabilitas fisik dan mental)