Cara Dapat Bansos PKH Rp375.000 untuk Siswa SMP

Rabu 02 Apr 2025, 19:14 WIB
Sejumlah siswa mengikuti ujian Asesmen Nasional Berbasis Komputer Nasional (ANBK) SMP Yampi Al Muttaqiin di Kawasan Jakarta Utara beberapa waktu lalu. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Sejumlah siswa mengikuti ujian Asesmen Nasional Berbasis Komputer Nasional (ANBK) SMP Yampi Al Muttaqiin di Kawasan Jakarta Utara beberapa waktu lalu. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu keluarga yang kurang mampu, salah satunya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak.

Bagi siswa jenjang SMP atau yang sederajat, tersedia bantuan sebesar Rp375 ribu per tahapan yang dapat digunakan untuk menunjang pendidikan mereka.

Jika Anda memiliki anak yang sedang bersekolah di tingkat SMP dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan ini, maka Anda berkesempatan untuk memperoleh bansos PKH.

Berikut adalah penjelasan mengenai cara mendapatkannya, syarat yang harus dipenuhi, serta cara daftar Bansos PKH baik secara offline dan online.

Baca Juga: Penerima Bansos Wajib Survei untuk Masuk DTSEN 2025? Begini Penjelasannya

Cara Mendapatkan Bansos PKH Rp375.000

Agar dapat menerima bantuan PKH senilai Rp375 ribu, Anda harus memastikan bahwa anak Anda masih berstatus sebagai siswa SMP atau sederajat.

Sebab, kategori penerima PKH mencakup berbagai kelompok masyarakat, termasuk siswa SMP yang mendapatkan bantuan sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahapan.

Selain itu, penerima juga harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam program PKH. Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah pendaftarannya.

Baca Juga: Terbaru! Gunakan DTSEN, Ini Perkiraan Jadwal Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025

Syarat Penerima PKH untuk Anak Sekolah

Kriteria penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

3. Berstatus sebagai pelajar SMP.

4. Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.

Cara Daftar Bansos

Cara Daftar Offline Melalui Kelurahan/Desa

1. Kunjungi Kantor Kelurahan atau Desa

Datanglah ke kantor kelurahan atau desa yang sesuai dengan alamat di KTP Anda. Pastikan untuk membawa dokumen berikut agar proses pendaftaran berjalan lancar:

• Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

• Kartu Keluarga (KK)

2. Lengkapi Formulir Pendaftaran DTSEN

Petugas akan memberikan formulir pendaftaran DTSEN yang harus diisi dengan benar dan sesuai dengan data resmi yang tercantum dalam dokumen Anda.

3. Proses Verifikasi dan Validasi Data

Setelah formulir diisi, petugas akan memverifikasi data yang telah diserahkan. Jika diperlukan, mereka akan melakukan survei ke rumah calon penerima bansos untuk memastikan kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bantuan PIP 2025 Siapkan Dana Bansos Mulai Rp225.000 hingga Rp1.800.000 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ini Cara Daftarnya

Cara Daftar Secara Online Melalui Aplikasi Cek Bansos

Jika Anda tidak dapat datang langsung ke kantor kelurahan atau desa, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh dan Jalankan Aplikasi Cek Bansos

  • Aplikasi tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android.
  • Setelah terinstal, buka aplikasi tersebut.

2. Buat Akun Baru

  • Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  • Masukkan informasi pribadi sesuai dengan e-KTP.

3. Login ke Aplikasi

Gunakan username dan password yang telah dibuat untuk masuk ke dalam aplikasi.

4. Pilih Menu “Usul Sanggah”

Pada menu ini, Anda bisa mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.

5. Lengkapi Data Pribadi

  • Masukkan informasi sesuai yang tercantum pada e-KTP dan KK.
  • Pastikan semua data diinput dengan benar dan sesuai dokumen resmi.

6. Unggah Dokumen Pendukung

Upload dokumen yang dibutuhkan, seperti foto e-KTP, KK, serta foto kondisi rumah sebagai bukti tempat tinggal.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp975.000 dari Bantuan Sosial PKH Cair untuk KPM Pemilik NIK KTP Ini, Cek KKS Mandiri dan BRI Sekarang

Setelah pengajuan dikirim, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data. Jika Anda memenuhi syarat, informasi Anda akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut.

Jika permohonan disetujui, nama Anda akan dimasukkan dalam daftar penerima bansos dan berhak menerima bantuan dari pemerintah.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Jika Anda sudah mendaftar, Anda bisa memeriksa status penerimaan bansos PKH melalui langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan perangkat HP atau komputer.

2. Pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan yang tertera di KTP.

4. Ketikkan kode keamanan yang muncul pada layar.

5. Jika kode sulit dibaca, klik ikon untuk memperbarui kode.

6. Tekan tombol ‘Cari Data’ untuk melihat status penerimaan bantuan.

Baca Juga: Selamat NISN dan NIK Kamu Terpilih sebagai Penerima Dana Bansos PIP hingga Rp1.800.000, Cek Tanggal Pencairan Bantuan Pendidikan Termin 1 2025 di Sini

Rincian Besaran Bantuan PKH

• Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahapan.

• Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahapan.

• Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahapan.

• Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahapan.

• Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahapan.

• Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahapan.

• Lansia (usia di atas 60 tahun): Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahapan.

Itulah informasi mengenai cara mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp375 ribu.

Pastikan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan dipenuhi agar dapat menerima bantuan tersebut secara lancar.

Berita Terkait

News Update