Cara Dapat Bansos PKH Rp375.000 untuk Siswa SMP

Rabu 02 Apr 2025, 19:14 WIB
Sejumlah siswa mengikuti ujian Asesmen Nasional Berbasis Komputer Nasional (ANBK) SMP Yampi Al Muttaqiin di Kawasan Jakarta Utara beberapa waktu lalu. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Sejumlah siswa mengikuti ujian Asesmen Nasional Berbasis Komputer Nasional (ANBK) SMP Yampi Al Muttaqiin di Kawasan Jakarta Utara beberapa waktu lalu. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu keluarga yang kurang mampu, salah satunya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak.

Bagi siswa jenjang SMP atau yang sederajat, tersedia bantuan sebesar Rp375 ribu per tahapan yang dapat digunakan untuk menunjang pendidikan mereka.

Jika Anda memiliki anak yang sedang bersekolah di tingkat SMP dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan ini, maka Anda berkesempatan untuk memperoleh bansos PKH.

Berikut adalah penjelasan mengenai cara mendapatkannya, syarat yang harus dipenuhi, serta cara daftar Bansos PKH baik secara offline dan online.

Baca Juga: Penerima Bansos Wajib Survei untuk Masuk DTSEN 2025? Begini Penjelasannya

Cara Mendapatkan Bansos PKH Rp375.000

Agar dapat menerima bantuan PKH senilai Rp375 ribu, Anda harus memastikan bahwa anak Anda masih berstatus sebagai siswa SMP atau sederajat.

Sebab, kategori penerima PKH mencakup berbagai kelompok masyarakat, termasuk siswa SMP yang mendapatkan bantuan sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahapan.

Selain itu, penerima juga harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam program PKH. Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah pendaftarannya.

Baca Juga: Terbaru! Gunakan DTSEN, Ini Perkiraan Jadwal Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025

Syarat Penerima PKH untuk Anak Sekolah

Kriteria penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berita Terkait

News Update