Begini Cara Cek Saldo dan Ambil Bansos di Kantor Pos 2025, Hanya Perlu Siapkan NIK KTP!

Rabu 02 Apr 2025, 02:17 WIB
Cara Mudah Cek dan Ambil Saldo Dana Bansos Kemensos 2025 di Kantor Pos. (Istimewa/Syifa Luthfiyah)

Cara Mudah Cek dan Ambil Saldo Dana Bansos Kemensos 2025 di Kantor Pos. (Istimewa/Syifa Luthfiyah)

Penerima manfaat dari bansos PKH dapat mencairkan dana bantuan sosial melalui Kantor Pos dengan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah setempat (kelurahan atau desa) berupa surat undangan yang menyatakan kelayakan sebagai penerima Bansos PKH.
  • Menyiapkan dokumen penting, seperti e-KTP asli, surat undangan, serta dokumen tambahan yang mungkin diperlukan.
  • Mengunjungi Kantor Pos sesuai jadwal yang tertera dalam surat undangan untuk menghindari antrean dan memastikan kelancaran proses pencairan.
  • Melakukan verifikasi data oleh petugas guna memastikan identitas dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
  • Menerima dana Bansos PKH secara langsung, dengan memastikan jumlah yang diterima sesuai dengan hak masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM).

Diketahui, penyaluran subsidi saldo dana bansos PKH untuk periode Januari hingga Maret 2025 kini tengah berjalan melalui Kantor Pos di berbagai wilayah.

Selain itu, lansia dan penyandang disabilitas termasuk dalam kategori penerima bansos PKH dengan nominal bantuan sebesar Rp600.000.

Pastikan Anda mengecek status penerimaan bantuan sosial melalui situs dan aplikasi resmi Cek Bansos dan mengikuti prosedur pencairan agar dana dapat diterima tanpa kendala.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait

News Update