POSKOTA.CO.ID - Saat ini proses pencairan dana bansos PKH sudah akan memasuki penyaluran tahap kedua yang berlangsung mulai dari April hingga Juni 2025
Pencairan akan dilakukan melalui bank penyalur atau kantor pos yang prosesnya bisa dicek langsung melalui laman resmi Kemensos.go.id.
PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda untuk setiap kategori masyarakat yang telah ditentukan pemerintah.
Ada tujuh kategori penerima PKH yang terbagi dalam 3 sektor utama penyaluran bantuan ini yaitu, lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, balita, dan anak sekolah SD/SMP/SMA.
Berikut ini rincian lengkap penyaluran saldo dana dari bantuan PKH setiap tiga bulan sekali
Kategori Penerima dan Nominal Saldo Dana PKH
- Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp600.000
- Penyandang Disabilitas: Rp600.000
- Ibu Hamil atau Nifas: Rp750.000
- Balita: Rp750.000
- Anak SD: Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
Bantuan PKH disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima yang sudah ditetapkan pemerintah.
Berikut ini syarat utama yang wajib diketahui agar kamu sebagai masyarakat yang merasa layak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Update! Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Bakal Cair: Cara Cek NIK KTP Penerima dan Metode Pencairan
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH
- Masyarakat yang bekerja namun tidak mendapatkan gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif maupun pensiunan.
- Tidak menjadi pendamping sosial di program bantuan tertentu.
- Terdaftar resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tercatat pada desil terbawah di data kemiskinan
- NIK KTP dan KK telah tervalidasi di Disdukcapil
- Keluarga tidak mampu.
Kamu bisa mengajukan usulan sebagai penerima bantuan melalui apk Cek Bansos atau bisa langsung mengunjungi kantor desa/kelurahan.