Jika Anda terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), pemerintah menganggap Anda sudah memiliki jaminan sosial yang memadai sehingga tidak berhak menerima bantuan sosial.
4. Guru Tersertifikasi/Tenaga Kesehatan
Bagi KPM yang bekerja sebagai guru tersertifikasi atau tenaga kesehatan, mereka dianggap memiliki penghasilan yang cukup sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
5. Terdaftar Memiliki Usaha
Jika Anda memiliki usaha atau sumber pendapatan lain yang terdata dalam sistem pemerintah, Anda tidak termasuk dalam kategori penerima bansos 2025. Bantuan ini lebih diutamakan bagi masyarakat miskin yang tidak memiliki penghasilan tetap.
6. PNS/Polri/TNI, Termasuk Keluarga atau Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan TNI serta keluarganya (termasuk pensiunan) tidak bisa menerima bansos. Pemerintah menganggap mereka sudah memiliki pendapatan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup.
7. Perangkat Desa dan Keluarga Inti
Perangkat desa yang menerima gaji tetap dari anggaran desa, bersama dengan keluarga inti mereka, tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
8. Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
Pekerja yang memiliki penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti tenaga honorer atau pegawai kontrak, juga tidak berhak menerima bansos.
9. Menolak Menerima Bantuan
Jika seorang penerima secara sukarela menolak bansos dengan alasan tertentu, maka bantuan tidak akan dicairkan untuk mereka.
10. Penerima Meninggal Dunia
Jika penerima bansos meninggal dunia, maka bantuan sosial akan dihentikan dan tidak dapat dialihkan ke ahli waris.
11. Alamat Penerima Tidak Ditemukan
Jika alamat penerima tidak ditemukan atau tidak valid, maka bantuan tidak akan disalurkan. Oleh karena itu, pastikan data alamat Anda sudah benar dan sesuai dengan catatan pemerintah.
12. Penerima Tidak Ditemukan dalam Data Verifikasi
Jika dalam proses verifikasi dan validasi data, penerima tidak ditemukan atau datanya tidak tercatat dengan benar, maka bansos tidak akan dicairkan.
13. NIK Tidak Padan dengan Dukcapil
Ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data yang ada di Dukcapil dapat menyebabkan bantuan tidak cair. Pastikan NIK Anda sudah terdaftar dan cocok dengan database kependudukan.
14. Status Sebagai Penyelenggara Negara (PPU PN)
Pejabat negara atau pegawai yang bekerja di lembaga negara tidak berhak menerima bansos, termasuk anggota keluarga mereka. Hal ini karena mereka sudah mendapatkan gaji atau tunjangan yang cukup.