Bansos PKH, BPNT, dan BLT BBM Tertunda? Bisa Jadi Karena Hal Ini

Rabu 02 Apr 2025, 22:30 WIB
Penyebab bansos PKH, BPNT, BLT BBM tertunda. (Sumber: Pinterest)

Penyebab bansos PKH, BPNT, BLT BBM tertunda. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) menjadi menjadi perhatian Pemerintah di tahun 2025.

Meskipun pencairan bansos ini dijadwalkan secara berkala, tidak sedikit penerima yang mengalami keterlambatan dalam mendapatkan bansos PKH, BPNT dan BLT BBM.

Seiring dengan perkembangan kebijakan sosial, Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan baru terkait penerima bansos PKH, BPNT, dan BLT BBM pada tahun 2025

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem graduasi, di mana tidak semua penerima lama tetap mendapatkan bantuan.

Pemerintah melakukan evaluasi dan menyeleksi ulang KPM untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang benar-benar membutuhkan.

Akibat kebijakan ini, beberapa KPM lama mungkin tidak lagi menerima bansos karena sudah tergraduasi dan digantikan oleh penerima baru yang lebih membutuhkan.

Jika Anda termasuk dalam kelompok yang belum menerima pencairan dana bansos, bisa jadi Anda termasuk dalam kategori yang tidak memenuhi syarat penerimaan bantuan sosial.

Baca Juga: Update Jadwal dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH Tahap 2 2025

Penyebab Bansos Tidak Cair di Tahun 2025

Berikut adalah beberapa penyebab utama mengapa bansos 2025 tidak cair seperti dikutip dari Facebook @AKRAM PKH BPNT.

1. Listrik Berdaya 2200 Watt atau Lebih

Jika Anda memiliki daya listrik 2200 watt atau lebih, pemerintah menganggap kondisi ekonomi Anda lebih baik dibandingkan dengan penerima lainnya. Oleh karena itu, Anda tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan Gaji di Atas UMP/UMR/UMK

KPM yang memiliki pekerjaan tetap dengan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Regional (UMR), atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dianggap sudah memiliki penghasilan yang cukup.

3. Terdaftar Aktif di BPJS Kesehatan Sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU)

Berita Terkait

News Update