4 Bansos yang Cair usai Lebaran 2025. Termasuk PKH hingga PIP

Rabu 02 Apr 2025, 18:16 WIB
Update informasi pencairan bansos jelang Lebaran 2025. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Update informasi pencairan bansos jelang Lebaran 2025. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Kategori ibu hamil atau nifas dan anak usia dini mendapatkan dana bantuan terbesar yakni Rp750 ribu per tahap dan kategori anak sekolah SD yakni Rp225 ribu per tahap.

Baca Juga: Ketahui Daftar Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Pakai NIK KTP, Begini Caranya!

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT merupakan bansos yang memiliki tujuan membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari para penerimanya.

BPNT menyalurkan dana bantuan senilai Rp600 ribu per tahap atau Rp200.000 per bulannya melalui rekening KKS atau Kantor Pos.

Bansos ini akan segera disalurkan pada tahap 2 periode salur April-Juni 2025 kepada mereka yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN).

Baca Juga: Dana Bansos PIP Termin 1 2025 Siap Cair ke Siwa Pemilik NISN Ini, Simak Info Lengkapnya di Sini!

3. Beras 10 Kg

Selain berupa uang tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan non tunai yakni bantuan beras 10 kg kepada para Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Bantuan ini akan disalurkan seusai Lebaran 2025 kepada 16 juta penerima yang telah terdaftar. Penerima akan mendapatkan beras 10 kg per bulannya.

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp750.000 dari PKH Tahap 2 Tahun 2025 Cair ke Pemilik NIK e-KTP yang Lolos Syarat? Simak Informasi Selengkapnya

PIP merupakan bantuan dari pemerintah khusus untuk peserta didik dengan membantu biaya terkait kebutuhan pendidikan.

Penerima merupakan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar di DTSEN Kemensos dan data Desa kemudian diusulkan oleh pihak sekolah.

Kini PIP masuk termin 1 alokasi Februari-April 2025 kepada siswa yang telah terdaftar di Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) dengan nominal bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan, sebagai berikut:

  • Siswa SD: Rp450.000 per tahun; Rp225.000 khusus siswa kelas 1 semester ganjil dan kelas 6 semester genap.
  • Siswa SMP: Rp750.000 per tahun; Rp375.000 siswa kelas 7 semester ganjil dan kelas 9 semester genap.
  • Siswa SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun; Rp900.000 untuk siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap.

Berita Terkait

News Update