Penyaluran bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, serta menekan angka stunting di Indonesia.
Syarat Penerima PKH
Untuk mendapatkan bansos PKH ibu hamil, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya
- Sedang hamil dan memiliki bukti kehamilan dari tenaga medis atau bidan
- Bersedia mengikuti program kesehatan ibu dan anak
- Bukan bagian dari anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri
Cara Daftar Bansos PKH Online
Berikut cara mendaftar bansos PKH yang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi.
- Unduh Aplikasi Cek Bansos: Pasang aplikasi Cek Bansos di hp dari Google Play Store.
- Registrasi Akun Pengguna: Buka aplikasi dan buat akun dengan mengisi data pribadi seperti NIK KTP dan KK.
- Verifikasi Akun oleh Kemensos: Setelah buat akun, aplikasi akan memverifikasi data yang Anda masukkan.
- Login ke Aplikasi: Masuk ke aplikasi dengan menggunakan user ID dan password yang telah dibuat.
- Ajukan Permohonan Bansos: Pilih menu 'Tambah Usulan' dan tentukan jenis bantuan yang ingin diajukan, misalnya PKH.
- Lengkapi Data: Isi semua informasi yang diminta dengan benar dan akurat untuk memperlancar proses verifikasi.
- Proses Verifikasi Data: Data yang Anda input akan disesuaikan dengan data kependudukan yang tercatat.
Demikian itulah informasi seputar cara mendaftar bansos PKH 2025, khususnya bagi ibu hamil. Semoga membantu.