2. Salah satu anggota keluarga memiliki penghasilan setara UMP atau UMR.
3. Salah satu anggota keluarga bekerja sebagai tenaga pendamping sosial PKH, anggota TNI, Polri, ASN, P3K, atau pejabat desa.
4. Masyarakat dengan penghasilan tetap yang bersumber dari APBN atau APBD.
5. Pensiunan dari ASN, TNI, atau Polri.
6. Berprofesi sebagai guru yang telah tersertifikasi.
Itulah kriteria penerima bansos terbaru, lengkap yang tak lagi mendapatkan dan diberhentikan sebagai penerima bantuan. Semoga bermanfaat untuk Anda dan keluarga.