4. Tidak menerima bantuan sosial serupa secara bersamaan, misalnya penerima BLT tidak akan mendapatkan BPNT.
5. Memiliki rekening di bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Jika tidak memiliki rekening, pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos atau lembaga yang ditunjuk pemerintah.
Baca Juga: Terbaru! Gunakan DTSEN, Ini Perkiraan Jadwal Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025
Kriteria Orang yang Tidak Terdaftar dalam DTSEN
1. Salah satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) memiliki kendaraan roda empat.
2. Memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor atau kendaraan dengan nilai lebih dari Rp30 juta.
3. Memiliki usaha dengan omzet bulanan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
4. Salah satu anggota keluarga bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, atau pegawai di perusahaan besar.
5. Memiliki rumah mewah, baik milik pribadi maupun warisan.
6. Memiliki aset bernilai tinggi seperti kebun atau investasi lainnya.
7. Daya listrik rumah tangga di atas 900 VA.
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Agar Masuk DTSEN
Kriteria Masyarakat yang Akan Diberhentikan dari Penerimaan Bansos
1. Penggunaan daya listrik PLN di atas 2200 VA.