Kriteria Terbaru Penerima Bansos Pemerintah

Selasa 01 Apr 2025, 22:54 WIB
Ilustrasi seorang pendamping sosial mendampingi sejumlah KPM melakukan pencairan dana bansos lewat KKS bank BNI. (Sumber: Instagram/@pkh.ilham)

Ilustrasi seorang pendamping sosial mendampingi sejumlah KPM melakukan pencairan dana bansos lewat KKS bank BNI. (Sumber: Instagram/@pkh.ilham)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya meningkatkan efektivitas program bantuan sosial (bansos) melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menerapkan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran.

Ke depan, skema penyaluran bansos akan disesuaikan dengan sistem DTSEN. Masyarakat tidak akan menerima bantuan sosial selama satu tahun penuh, melainkan berdasarkan hasil pemutakhiran data yang dilakukan setiap tiga bulan.

"Pola penyaluran bansos ke depan ini tidak lagi satu tahun, tapi mungkin berdasarkan pemutakhiran data yang akan dilakukan setiap 3 bulan sekali," jelas Menteri Sosial Saifullah Yusuf seperti dikutip dari laman resmi Kemensos.

Hal ini berarti bahwa seseorang yang mendapatkan bansos pada triwulan pertama bisa saja tidak lagi menerima pada triwulan berikutnya jika terjadi koreksi dalam sistem DTSEN.

Baca Juga: Penerima Bansos Wajib Survei untuk Masuk DTSEN 2025? Begini Penjelasannya

Saat ini, proses ground checking atau verifikasi lapangan tengah dilakukan guna menyempurnakan DTSEN sebelum Mei 2025.

Target tersebut ditetapkan agar DTSEN dapat dijadikan acuan dalam penyaluran bansos pada triwulan kedua tahun 2025.

Kriteria Penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah

Ilustrasi pendamping sosial PKH sedang melakukan survei dengan memotret kondisi rumah calon penerima bansos. (Sumber: YouTube/INFO BANSOS)

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi dasar penentuan penerima bansos.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan KTP dan KK yang sah.

3. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki penghasilan rendah serta akses terbatas terhadap kebutuhan pokok.

Berita Terkait

News Update