POSKOTA.CO.ID - Kabar baik diterima oleh para aparatur sipil negara (ASN) sebentar lagi akan mendapatkan pencairan gaji ke-13 dari pemerintah.
Gaji ke-13 adalah hak setiap ASN dimana akan diterima sesuai jadwal dan ketentuan alokasi anggaran setiap tahunnya.
Di tahun 2025 sendiri, kemungkinan pencairan gaji ke-13 ini akan diterima oleh para pegawai mulai Juni mendatang.
Nantinya uang tersebut bisa digunakan sebagai pemenuh kebutuhan para ASN, termasuk biaya sekolah anak atau biaya hidup.
Baca Juga: Cair Mulai Juni 2025, Berikut Daftar ASN Penerima Gaji ke-13, 2 Kategori Ini Tidak Dapat Pencairan
Pemerintah memberikan pencairan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan untuk menjamin kesejahteraan para ASN.
Selain itu, diharapkan kinerja para pegawai pemerintahan ini diharapkan bisa meningkat untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Komponen Gaji ke-13
Penyaluran gaji ke-13 untuk para ASN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Kategori dan Besaran Tunjangannya
Sementara itu, untuk daftar ASN yang berhak menerima pencairan gaji ke13 sebagaimana telah diatur ketentuan pemerintah diantaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan
- Hakim
Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap dengan adanya pemberian gaji ke-13 ini, para ASN dapat semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.