Dengan begitu, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk buyback, sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 22 Maret 2025, Turun Tajam Rp15.000 per Gram
Sedangkan 3 persen untuk non NPWP. Perlu diketahui bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta.
Sebab, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini: Emas 0,5 gram: Rp 963.000
Emas 1 gram: Rp 1.826.000
Emas 2 gram: Rp 3.592.000
Emas 3 gram: Rp 5.363.000
Emas 5 gram: Rp 8.905.000
Emas 10 gram: Rp 17.755.000
Emas 25 gram: Rp 44.262.000