Salah satu syarat utama dalam menerima bantuan PKH adalah adanya anggota keluarga yang masuk dalam kategori prioritas, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, atau lanjut usia di atas 70 tahun.
Jika dalam keluarga tersebut tidak ada lagi anggota yang memenuhi syarat tersebut, maka mereka secara otomatis tidak berhak menerima bantuan tahap selanjutnya.
2. Mengundurkan Diri atau Lulus
Sebagian keluarga penerima manfaat memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela dari program bantuan ini karena merasa sudah cukup mandiri secara ekonomi. Proses ini dikenal sebagai Graduasi Sejahtera.
Mereka yang mengalami peningkatan taraf hidup, seperti memiliki pekerjaan tetap atau usaha yang berkembang, tidak lagi masuk dalam kategori penerima bansos.
Program ini bertujuan agar bantuan sosial dapat dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.
3. Data Tidak Valid dalam Sistem
Keakuratan data sangat penting dalam proses penyaluran bansos. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam data penerima, seperti nomor rekening yang sudah tidak aktif, nama yang tidak cocok dengan dokumen kependudukan, atau data ganda, maka bantuan otomatis tidak dapat dicairkan.
Pemerintah rutin memperbarui data penerima guna memastikan tidak ada penyaluran yang salah sasaran.
4. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
Setiap tahapan penyaluran bantuan, pemerintah melakukan verifikasi ulang terhadap kondisi ekonomi KPM.
Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa keluarga tersebut sudah tidak masuk dalam kategori miskin atau rentan, maka bantuan dihentikan.
Perubahan kondisi ekonomi yang signifikan, seperti memiliki kendaraan baru, rumah yang lebih layak, atau penghasilan tetap yang meningkat, menjadi alasan penghentian bantuan ini.