POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus melakukan upaya penyaluran bantuan sosial (bansos) secara lebih tepat sasaran. Namun, ada empat kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak lagi menerima saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan evaluasi terhadap penerima manfaat, khususnya dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang memasuki tahap kedua untuk periode April hingga Juni 2025.
Dalam proses ini, empat kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinyatakan tidak lagi berhak mendapatkan saldo dana bansos.
Pada tahap pertama, bansos PKH dan BPNT telah disalurkan untuk periode Januari hingga Maret 2025 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bekerja sama dengan bank-bank Himbara serta PT Pos Indonesia.
Setelah rampungnya tahap pertama, pemerintah kini tengah bersiap untuk menyalurkan bantuan tahap kedua.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Secara Online dengan Mudah, Bisa Lewat WhatsApp dan Email
Namun, ada kebijakan baru yang diterapkan, yaitu penggunaan sistem data terbaru yang dikenal sebagai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan adanya sistem ini, proses penyaluran bansos akan lebih selektif dan didasarkan pada data yang lebih akurat serta terverifikasi
Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, terdapat empat kelompok KPM yang tidak akan lagi menerima bantuan sosial pada tahap kedua tahun ini.
Keputusan ini dilakukan berdasarkan berbagai faktor, seperti perubahan kondisi ekonomi penerima hingga validitas data dalam sistem.
Berikut adalah kelompok KPM yang tidak lagi mendapatkan bantuan dan alasannya.