Ada 3 jenis tunjangan yang cair bersamaan dengan gaji bulan ini, yakni sebagai berikut:
- Tunjangan Suami/Istri: tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok bulanan.
- Tunjangan Anak: tunjangan sebesar 2 prsen dari gaji pokok.
- Tunjangan Pangan: tunjangan diberikan setara dengan 10 kg beras, dihitung berdasarkan harga beras terkini.
Sementara itu, pemerintah telah mengatur pemberian gaji bagi para pensiunan PNS ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun nominal saldo yang diterima akan disesuaikan dengan golongan, mulai dari golongan I-IV, cek besarannya di bawah ini:
Golongan I
- Pensiunan PNS Golongan IA: Rp1.962.200
- Pensiunan PNS Golongan IB: Rp2.077.300
- Pensiunan PNS Golongan IC: Rp2.115.200
- Pensiunan PNS Golongan ID: Rp2.256.700
Golongan II
- Pensiunan PNS Golongan IIA: Rp2.833.900
- Pensiunan PNS Golongan IIB: Rp2.953.800
- Pensiunan PNS Golongan IIC: Rp3.078.700
- Pensiunan PNS Golongan IID: Rp3.128.800
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- Golongan IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100