Adapun cara untuk melakukan pengecekan status penerima PKH tahap 2 2025 menggunakan data NIK KTP melalui laman resmi Kemensos, sebagai berikut:
- Buka web browser favorit di perangkat.
- Masuk laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi nama lengkap dan alamat lengkap sesuai dengan KTP aktif.
- Isi kolom kode verifikasi yang tertera. Klik 'Cari Data'.
- Laman otomatis menampilan informasi terkait penerima bansos seperti nama penerima, status, kategori bantuan dan lainnya.
Baca Juga: Bansos PKH Termin 2 Cair Jelang Lebaran 2025, Ini Nominal yang Akan Diterima
Namun, jika halaman tercantum tulisan ‘Tidak Layak Penerima/PM’ artinya Anda sudah tidak lagi menerima bansos di tahap selanjutnya.
Syarat Penerima PKH 2025
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh penerima PKH untuk mendapatkan dana bantuan di tahap selanjutnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif.
- Bukan bagian dari anggota TNI, POLRI dan ASN.
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus di data desa.
- Belum menerima bansos lain seperti BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM dan lainnya.
- Terdaftar di DTSEN Kemensos.
- Termasuk dalam kategori penerima PKH seperti Ibu hamil/nifas, anak sekolah SD/SMP/SMA, Lansia usia di atas 70 tahun, Penyandang disabilitas berat dan anak usia 0- 6 tahun.
Apabila merasa masih layak dan memenuhi syarat penerima PKH, Anda bisa menghubungi untuk membicarakan hal tersebut kepada Pendamping Sosial masing-masing.
Demikian informasi terkait cara cek penerima PKH tahap 2 2025 hingga syarat menjadi penerimanya untuk mendapatkan dana bantuan.
Disclaimer: Saldo dana yang tercantum di dalam artikel ini merupakan dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui KKS dan Kantor Pos, bukan sebuah saldo dompet elektronik atau e-wallet.