Masukkan kode captcha yang muncul pada layar untuk memastikan bahwa Anda bukan robot. Jika kode tidak terbaca, klik tombol refresh untuk mendapatkan kode baru.
Klik Tombol "Cari Data"
Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol "CARI DATA", dan tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Cek Hasil Pencarian
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2025, maka informasi mengenai status penerimaan bantuan akan muncul.
Jika nama Anda tidak muncul, berarti Anda belum terdaftar sebagai penerima BPNT 2025 atau data Anda belum diperbarui di sistem.
Bagaimana Jika KPM Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPNT?
Jika nama Anda tidak terdaftar, tetapi merasa memenuhi syarat untuk menerima bantuan, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut:
- Menghubungi RT/RW atau Kantor Kelurahan setempat untuk memastikan data Anda sudah diperbarui dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Mengajukan usulan sebagai penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.
- Menunggu pembaruan data dari Kemensos, karena data penerima bansos bisa berubah setiap periode berdasarkan verifikasi dan evaluasi dari pemerintah.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
Untuk mendapatkan bantuan BPNT 2025, seseorang harus memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termasuk dalam kelompok keluarga miskin atau rentan miskin.
- Tidak menjadi penerima bantuan sosial lain yang tidak diperbolehkan bersamaan dengan BPNT.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk transaksi pembelian bahan pangan di e-warong.
- Pengecekan penerima bansos BPNT 2025 kini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan mengikuti cara yang telah dijelaskan, Anda bisa mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.
Jika tidak terdaftar, Anda masih bisa mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos atau meminta pembaruan data ke pihak terkait.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.