Bansos PKH diberikan dalam 4 tahap pencairan sepanjang tahun 2025. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil atau menyusui: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
Namun, pastikan Anda terdaftar dalam DTSEN Kemensos agar bantuan dapat disalurkan.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 dengan NIK KTP
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2025, lakukan langkah berikut:
1. Cek Online Melalui Website Resmi Kemensos
- Buka situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat KTP
- Ketik nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol "Cari Data"
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2025, maka akan muncul informasi detail terkait bantuan yang diterima.
2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Download aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store
- Login atau daftar akun baru dengan memasukkan NIK, nomor KK, dan data lainnya
- Pilih menu "Cek Penerima Bansos"
- Masukkan NIK KTP dan cari data penerima bansos
Bantuan akan disalurkan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, BSI, BTN, dan Mandiri, serta melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Mengecek status penerima Bansos PKH 2025 sangat mudah dan bisa dilakukan secara online hanya dengan NIK KTP.
Jangan lupa untuk selalu mengecek informasi terbaru agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.
Disclaimer: NIK KTP atas nama Anda tentu dapat terima bansos pemerintah ini, namun dengan syarat sudah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai KPM terlebih dahulu.
Selain itu nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial.