Cara Membedakan Penerima Bansos BPNT 2025 yang Sah dan yang Tidak Terdaftar

Selasa 01 Apr 2025, 21:58 WIB
Jangan sampai tidak tahu, begini cara membedakan penerima bansos BPNT 2025 yang sah dan yang tidak terdaftar. (Sumber: Poskota/Shandra)

Jangan sampai tidak tahu, begini cara membedakan penerima bansos BPNT 2025 yang sah dan yang tidak terdaftar. (Sumber: Poskota/Shandra)

Baca Juga: KPM Terdaftar Akan Menerima Saldo Rp600.000 dari Bansos BPNT 2025! Ayo Cek dengan NIK e-KTP Anda

Berikut ini adalah cara membedakan penerima BPNT 2025 yang sah dan yang tidak terdaftar.

1. Cek Data di Website Resmi

Pemerintah menyediakan situs resmi untuk mengecek status penerima BPNT. Anda dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan data diri sesuai dengan identitas yang terdaftar.

Jika nama Anda tercantum, berarti Anda termasuk penerima sah.

2. Penerima Sah Akan Mendapatkan Undangan atau Pemberitahuan Resmi

Penerima bansos BPNT yang sah akan mendapatkan undangan atau pemberitahuan dari pihak desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.

Biasanya, undangan ini berisi informasi mengenai jadwal pencairan dan lokasi pengambilan bantuan.

3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Hanya warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berhak menerima BPNT.

Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar, Anda bisa mengajukan usulan melalui aparat desa atau kelurahan untuk diperiksa ulang.

4. Saldo BPNT Cair Melalui Kartu KKS

Penerima BPNT yang sah akan menerima bantuan melalui KKS yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Jika Anda tidak memiliki kartu ini, besar kemungkinan Anda bukan penerima yang sah.

5. Tidak Ada Biaya Administrasi

Bantuan sosial dari pemerintah diberikan secara gratis. Jika ada pihak yang meminta biaya administrasi atau menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu, itu adalah indikasi penipuan.

Penerima BPNT yang sah tidak perlu membayar apa pun untuk mendapatkan haknya.

6. Perbedaan Data Bisa Dilaporkan ke Dinas Sosial

Berita Terkait

News Update