POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berupaya memberikan bantuan pendidikan kepada para siswa kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan sosial PIP ini diberikan untuk memberikan kesempatan bagi para siswa kurang mampu bisa menyelesaikan sekolahnya.
Bagi yang terpilih sebagai penerima manfaat nantinya akan mendapatkan bantuan berupa dana tunai untuk digunakan memenuhi kebutuhan sekolah.
Uang bisa dipakai untuk membeli alat tulis, tas sekolah, uang jajan, pembayaran SPP, dan lain-lain.
Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH, BPNT, dan PIP 2025 Secara Online di Cekbansos.kemensos.go.id
Nah di tahun 2025 ini, penyaluran bansos PIP sendiri akan kembali diberikan kepada para siswa yang sudah terpilih.
Pemerintah berharap dana bantuan bisa digunakan sebaik mungkin untuk pemenuhan kebutuhan sekolah.
Nominal Dana Bantuan PIP 2025
Di tahun 2025 ini pemerintah akan menyalurkan saldo bantuan yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan siswa, mulai dari SD, SMP, dan SMA.
Rincian saldo yang akan diterima diantaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Dana Bansos PIP Disimpan di Rekening Atas Nama Siapa? Simak Penjelasannya
- Siswa SD kelas 1-5: Rp450.000 per tahun.
- Siswa SD keals 6: Rp225.000 per tahun.
- Siswa SMP kelas 7-8: Rp750.00 per tahun.
- Siswa SMP kelas 9: Rp375.000 per tahun.
- Siswa SMA kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun.
- Siswa SMA kelas 12: Rp900.000 per tahun.
Nantinya dana bantuan PIP ini akan dicairkan melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di bank himbara, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI.