Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025, Dana Cair Rp600.000 untuk Kategori Ini!

Selasa 01 Apr 2025, 11:22 WIB
Ilustrasi penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). (Sumber: X/@sundaholic)

Ilustrasi penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). (Sumber: X/@sundaholic)

POSKOTA.CO.ID - Pada 2025, bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan terus berlanjut untuk tahap kedua dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Dalam tahap kedua ini, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengecek status penerima bantuan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemerintah telah menyediakan berbagai metode pengecekan, baik melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos, guna mempermudah masyarakat dalam memastikan status NIK KTP penerima manfaat.

Salah satu bantuan yang diberikan dalam bansos PKH tahap 2 adalah Rp600.000 setiap tiga bulan atau Rp2.400.000 per tahun.

Dana bansos Rp600.000 tersebut diperuntukkan khusus bagi lansia berusia 70 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat.

Dihimpun dari situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan untuk mendata penerima bansos kini telah digantikan oleh Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Pergantian sistem data ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dalam penyaluran bantuan, memastikan bahwa bansos diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi kriteria.

Dengan adanya sistem baru ini, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembaruan dan validasi data diri guna menghindari risiko tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: 3 Komponen Masyarakat yang Berhak Terima Bansos PKH Tahap 2 Periode April-Juni 2025, Simak Penjelasan

Besaran Bansos PKH 2025

Bansos PKH 2025 kembali disalurkan dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan kategori penerima.

Bantuan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang memenuhi syarat. Berikut rincian besaran bantuan PKH berdasarkan kelompok penerima.

  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun)
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun)
  • Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun)
  • Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun)
  • Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun)
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun)

Berita Terkait

News Update