Bansos PKH diberikan secara bertahap setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan kategori penerima.
Setiap keluarga yang terdaftar dalam program ini akan menerima bantuan yang dapat digunakan untuk keperluan pendidikan anak, pemenuhan gizi ibu hamil, serta perawatan lansia dan disabilitas dalam keluarga mereka.
Tak hanya sekadar memberikan bantuan tunai, PKH juga mendorong KPM untuk lebih mandiri dengan memberikan pendampingan melalui program Graduasi Mandiri.
Program ini bertujuan untuk membantu keluarga penerima manfaat keluar dari kategori miskin dengan meningkatkan keterampilan dan akses terhadap layanan sosial dan ekonomi.
Update Bansos PKH
Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, Pemerintah kembali menyalurkan dana bansos PKH tahap 2 bagi KPM yang memenuhi syarat.
Berdasarkan pantauan di berbagai wilayah, pencairan telah dimulai sejak 4 Maret 2025 dan masih berlangsung hingga mendekati Idul Fitri.
Penerima manfaat yang memiliki rekening di Bank Mandiri diimbau untuk segera melakukan pengecekan saldo pada kartu KKS mereka.
Sejumlah KPM melaporkan telah menerima dana dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp1.125.000 hingga Rp1.200.000, tergantung jumlah komponen dalam keluarga penerima.
Proses pencairan saldo dana bansos ini diharapkan rampung 100% sebelum H-7 Lebaran.
Kategori Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima bansos PKH, berikut lima syarat utama yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam DTKS Data calon penerima harus tercatat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KKS menjadi syarat penting untuk mencairkan dana bantuan.
- Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Penerima harus tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan secara ekonomi.