POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 untuk masyarakat yang terdaftar dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jika Anda memenuhi syarat, pencairan dana bansos akan segera masuk ke rekening masing-masing sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Saldo dana Bansos PKH merupakan program bantuan dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu dengan kategori tertentu, seperti ibu hamil, balita, siswa sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga serta membantu meringankan beban ekonomi.
Lantas, siapa saja yang akan menerima Bansos PKH tahap terbaru ini? Bagaimana cara cek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima?
Simak informasi lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan pencairan bantuan dari Pemerintah ini!
Bansos PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan, PKH telah menjadi salah satu program andalan dalam upaya mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga yang membutuhkan.
Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan sistem transfer langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
PKH dirancang untuk membantu keluarga miskin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, terutama dalam bidang kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan lansia dan penyandang disabilitas.
Pemerintah menargetkan bantuan ini bagi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, lansia di atas 70 tahun, serta penyandang disabilitas berat.
Bansos PKH diberikan secara bertahap setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan kategori penerima.
Setiap keluarga yang terdaftar dalam program ini akan menerima bantuan yang dapat digunakan untuk keperluan pendidikan anak, pemenuhan gizi ibu hamil, serta perawatan lansia dan disabilitas dalam keluarga mereka.
Tak hanya sekadar memberikan bantuan tunai, PKH juga mendorong KPM untuk lebih mandiri dengan memberikan pendampingan melalui program Graduasi Mandiri.
Program ini bertujuan untuk membantu keluarga penerima manfaat keluar dari kategori miskin dengan meningkatkan keterampilan dan akses terhadap layanan sosial dan ekonomi.
Update Bansos PKH
Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, Pemerintah kembali menyalurkan dana bansos PKH tahap 2 bagi KPM yang memenuhi syarat.
Berdasarkan pantauan di berbagai wilayah, pencairan telah dimulai sejak 4 Maret 2025 dan masih berlangsung hingga mendekati Idul Fitri.
Penerima manfaat yang memiliki rekening di Bank Mandiri diimbau untuk segera melakukan pengecekan saldo pada kartu KKS mereka.
Sejumlah KPM melaporkan telah menerima dana dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp1.125.000 hingga Rp1.200.000, tergantung jumlah komponen dalam keluarga penerima.
Proses pencairan saldo dana bansos ini diharapkan rampung 100% sebelum H-7 Lebaran.
Kategori Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima bansos PKH, berikut lima syarat utama yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam DTKS Data calon penerima harus tercatat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KKS menjadi syarat penting untuk mencairkan dana bantuan.
- Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Penerima harus tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan secara ekonomi.
Anggota Keluarga Memenuhi Kriteria Minimal memiliki anggota keluarga dengan salah satu kriteria berikut ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
Demikian informasi soal pencairan saldo dana bansos PKH 2025 untuk kategori khusus yang dipilih pemerintah.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.