POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025 ini, pemerintah kembali berupaya menyalurkan berbagai bantuan sosial.
Bantuan tersebut, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Program Indonesia Pintar (PIP).
Program bantuan tersebut hanya akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat, kini pengecekan bisa dilakukan secara online dengan NIK e-KTP.
Baca Juga: Tahap dan Nominal Pencairan Dana Bansos PKH 2025, Simak Selengkapnya di Sini!
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat kini dapat dengan mudah mengetahui status bantuan tersebut, tanpa harus datang langsung ke kantor terkait.
Apak Itu PKH?
Dilansir dari lama kemensos. PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat yang diperuntukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Termasuk sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Tidak hanya itu, KPM juga harus memiliki salah satu komponen yang telah diwajibkan oleh pemerintah.
PKH ini juga memiliki tujuan yang jelas, yakni untuk membantu meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.