Sementara 2 orang lainnya akan bebas melalui program integrasi (PB/CB). Selain itu, satu orang akan bebas karena masa pidana telah habis.
"Terdapat 36 orang yang belum bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi karena masih menunggu surat keputusan remisi akibat keterlambatan administrasi," kata Wahyu.
Wahyu berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan aktif berpartisipasi dalam program pembinaan yang ada di rutan.
Dengan adanya remisi ini pula diharapkan para narapidana dapat lebih cepat kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif.