Pencairan PKH dilakukan secara bertahap melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.
Berdasarkan nominal tersebut, tahapan penyaluran PKH yaitu tiga bulan sekali. KPM akan menerima bantuan sesuai kategorinya.
Untuk mendaftar bansos, masyarakat bisa langsung mengisi formulir di aplikasi Cek Bansos atau mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Kemudian, pengecekan status penerima manfaat dapat dilakukan di aplikasi maupun di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian informasi mengenai syarat penerima bansos PKH 2025. Pastikan Anda memenuhi ketentuan apabila ingin mendapatkan bantuan finansial ini.