Ilustrasi penyaluran bansos kepada KPM yang memenuhi syarat. (Sumber: Dok. Kemensos)

EKONOMI

Syarat Penerima Bansos PKH 2025, Pastikan Anda Memenuhi Ketentuannya

Senin 31 Mar 2025, 12:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025.

Penyaluran bantuan ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.

PKH disalurkan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar.

Untuk menjadi KPM, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Lantas, apa saja syarat penerima PKH?

Baca Juga: 6 Hal yang Membuat KPM Bansos PKH dan BPNT Tidak Lolos Survei Ground Check DTSEN

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyarat dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan untuk membantu kebutuhan pangan keluarga miskin atau rentan miskin.

Program ini berupa pemberian uang dengan nominal sesuai masing-masing kategori penerima manfaat.

Berikut ini beberapa kategori kelompok penerima bansos PKH, di antaranya:

Kategori Kesehatan:

Kategori Pendidikan:

Kategori Kesejahteraan:

Baca Juga: Saldo Dana Rp975.000 Bansos PKH Cair Maret 2025 ke Rekening KPM, Apakah Itu Pencairan Tahap 2?

Syarat Penerima PKH

Selain beberapa kategori tersebut, calon penerima manfaat juga harus memenuhi beberapa syarat berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP
  2. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan sesuai data kelurahan setempat
  3. Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM atau BLT subsidi gaji
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Besaran Bansos PKH

Berikut nominal bansos PKH yang disalurkan kepada masing-masing kategori penerima manfaat.

Pencairan PKH dilakukan secara bertahap melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.

Berdasarkan nominal tersebut, tahapan penyaluran PKH yaitu tiga bulan sekali. KPM akan menerima bantuan sesuai kategorinya.

Untuk mendaftar bansos, masyarakat bisa langsung mengisi formulir di aplikasi Cek Bansos atau mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Kemudian, pengecekan status penerima manfaat dapat dilakukan di aplikasi maupun di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian informasi mengenai syarat penerima bansos PKH 2025. Pastikan Anda memenuhi ketentuan apabila ingin mendapatkan bantuan finansial ini.

Tags:
bansos bantuan sosial PKH Program Keluarga Harapan penerima bansos PKHSyarat Penerima PKHbansos PKH 2025Besaran Bansos PKH

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor