POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 tengah di proses oleh pemerintah agar dapat disalurkan secara merata dan lebih tepat target.
Untuk menerima saldo dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diwajibkan untuk lolos survei dan juga terdaftar Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik-nya (e-KTP) di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal tersebut diwajibkan sebagai penerima bantuan sosial PKH tahap 2 tahun 2025 sebab, apabila tidak memenuhi syarat maka penyaluran bantuan sosial PKH tahap 2 tahun 2025 tidak akan berlangsung.
Update Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025

DTSEN ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengerucutkan penyaluran bantuan sosial ke para KPM yang lebih membutuhkan dan juga lebih layak dikategorikan sebagai penerima bantuannya.
Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog 2025 pada Senin, 31 Maret 2025, bantuan ini akan segera disalurkan kepada KPM setelah memasuki bulan April 2025 dan akan berlangsung hingga bulan Juni 2025 yakni triwulan kedua.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH Dilanjutkan Setelah Idulfitri, KPM Diminta Bersabar dan Pantau Informasi Resmi
“Kalau sudah masuk bulan April 2025, maka teman-teman, penyalurannya sudah memasuki tahap kedua, oleh sebab itu bantuan saldo dana bansos dari PKH tahap 1 tahun 2025 tidak akan dicairkan kembali atau sudah selesai,” ujar pemilik kanal YouTube Naura Vlog pada video-nya yang tayang pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Pastikan Anda sudah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan saldo dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025 ini agar bisa memanfaatkan bantuannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH Tahap 2 Tahun 2025
Berikut adalah beberapa syrat yang wajib dipenuhi oleh para KPM agar bisa menerima bantuan saldo dana bansos PKH Tahap 2 tahun 2025 nanti:
- Tidak Memiliki Motor atau Kendaraan Pribadi di Atas Rp30 Juta
- Tidak Berpenghasilan di Atas UMR, UMK, atau UMP
- Tidak Berprofesi dan Memiliki Keluarga ASN, P3K, Polri, TNI, dan Aparatur Negara Lainnya
- Tidak Memiliki Rumah Mewah dan Daya Listrik Tidak Lebih dari 2.200 Volt
- Tidak Memiliki Aset Kebun, Tanah Kosong, Sawah, dan Semacamnya
- Masuk ke Dalam Kategori Miskin dan Miskin Ekstrem