POSKOTA.CO.ID - Setiap awal bulan, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menantikan pencairan gaji pensiun mereka. Pada 1 April 2025, meskipun bertepatan dengan libur Lebaran, PT Taspen memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan tetap dilakukan tepat waktu.
Hal ini menunjukkan komitmen PT Taspen dalam menjaga kenyamanan dan kesejahteraan para pensiunan PNS.S Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok pensiun berdasarkan golongan:
Baca Juga: Jepang Tak Rela Timnas Indonesia ke Piala Dunia? Samurai Biru Justru Beri Dukungan Penuh ke China
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima tunjangan tambahan seperti tunjangan pasangan sebesar 10% dari pensiun pokok dan tunjangan anak sebesar 2% per anak (maksimal untuk tiga anak).
Misalnya, untuk pensiunan Golongan IV dengan pensiun pokok Rp4.957.008, tunjangan pasangan yang diterima adalah Rp495.701, sedangkan tunjangan anak per anak adalah Rp99.142.
Proses Pencairan Gaji Pensiunan
PT Taspen telah menetapkan bahwa pencairan gaji pensiunan dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulannya. Meskipun tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional seperti Lebaran, PT Taspen memastikan bahwa pembayaran tetap dilakukan tepat waktu.
Para pensiunan disarankan untuk mengecek saldo rekening mereka pada tanggal tersebut untuk memastikan dana telah masuk.
Pentingnya Proses Otentikasi
Untuk memastikan bahwa gaji pensiun diterima oleh pihak yang berhak, PT Taspen mewajibkan para pensiunan untuk melakukan proses otentikasi secara berkala.
Proses ini dapat dilakukan melalui aplikasi resmi PT Taspen atau langsung di kantor PT Taspen terdekat.
Pensiunan yang tidak melakukan otentikasi sesuai jadwal yang ditetapkan berisiko mengalami penundaan dalam pencairan gaji pensiun mereka.