POSKOTA.CO.ID – Program Kartu Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 akan dimulai pada bulan April. Simak cara daftarnya agar bisa menerima bantuan Rp500 ribu dari pemerintah.
PKH adalah bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang dikekola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos ini menyasar ke 7 lapisan masyarakat, salah satunya anak sekolah yang bisa dapat bantuan Rp500 ribu.
Jadwal Pencairan PKH 2025
Tahap 1: Januari-Maret 2025
Tahap 2: April-Juni 2025
Tahap 3: Juli-September 2025
Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Baca Juga: 2 Cara Cek Saldo KKS KPM Bansos PKH dan BPNT 2025
Cara dapat bansos PKH Rp500 ribu
Adapun cara untuk dapatkan bansos PKH Rp500 ribu ialah Anda harus masih menjadi anak sekolah tingkat SMA/sederajat.
Pasalnya, salah satu kategori masyarakat penerima PKH adalah anak SMA/sederajat yang akan mendapatkan bantuan Rp2 juta/tahun atau Rp500/tahapan.
Selain itu, Anda juga harus memenuhi persyaratan bansos PKH. Syarat dan cara daftarnya bisa dilihat di bawah ini:
Cara daftar PKH lewat hp
1. Download ‘Aplikasi Cek Bansos’ di PlayStore (Android) atau AppStore (iOS)
2. Buka Aplikasi Cek Bansos
3. Di halaman utama, Anda akan diminta memasukkan username dan password (untuk yang sudah punya akun)
4. Jika belum, Anda bisa buat akun baru di menu ‘Buat Akun Baru’
5. Masukkan data yang diperlukan dan diminta oleh aplikasi, seperti NIK, KK, dan sebagainya
6. Unggah foto e-KTP dan selfie dengan memegang e-KTP
7. Jika sudah, pastikan semua data yang diisi benar
8. Klik ‘Buat Akun Baru’
Baca Juga: Bantuan Sosial PKH BPNT Cair Bagi yang Terdaftar di DTSEN, Begini Cara Agar Tahu Nama Penerimanya
9. Di halaman awal, klik menu ‘Daftar Usulan’
10. Klik ‘Tambahkan Usulan’
11. Isi data diri dan pilih bansos PKH
12. Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial dan kepala daerah setempat

Cara Cek Penerima Bansos PKH
Jika sudah terdaftar, Anda bisa memeriksa status penerima bansos PKH. Adapun caranya sebagai berikut:
1. Buka cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol Cari Data
Demikian informasi mengenai PKH.