Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 2 Kapan Cair? Begini Cara Klaim Bantuan Rp600.000 dari Pemerintah

Senin 31 Mar 2025, 06:56 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT tahap 2 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT tahap 2 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Untuk bisa menerima bantuan BPNT tahap 2 ini, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut kriteria lengkapnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Bantuan ini hanya diberikan kepada penduduk yang berstatus sebagai WNI dan memiliki identitas resmi yang masih berlaku.

2. Memiliki e-KTP yang Valid

Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih aktif dan sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.

Baca Juga: Update! Info Penyaluran Subsidi Bansos PKH dan BPNT Gelombang 2 Tahun 2025, Simak Cara Cek Status Pencairannya

3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Pastikan bahwa Anda telah masuk dalam DTSEN, karena data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan penerima bantuan.

4. Termasuk dalam Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Penerima BPNT merupakan masyarakat yang masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, berdasarkan hasil survei dan pendataan yang dilakukan pemerintah.

5. Tidak Menerima Bantuan Sosial Sejenis

Jika Anda telah mendapatkan bantuan sosial lain dengan jenis yang sama, kemungkinan besar tidak akan masuk dalam daftar penerima BPNT tahap 2 tahun ini.

Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT 2025

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2025, bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut langkah-langkah lengkapnya:

Baca Juga: 2 Cara Cek Saldo KKS KPM Bansos PKH dan BPNT 2025

1. Buka Situs Resmi Cek Bansos Kemensos

Gunakan browser di perangkat Anda (HP, laptop, atau komputer) dan akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan jaringan internet stabil agar proses pengecekan dapat berjalan lancar.

2. Pilih Wilayah Tempat Tinggal Sesuai KTP

Setelah masuk ke halaman utama situs, isi data sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa/kelurahan tempat Anda tinggal.

3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP

Isi kolom nama dengan lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP. Pastikan ejaan benar, karena kesalahan sedikit saja bisa menyebabkan data tidak ditemukan.

4. Masukkan Kode Captcha untuk Verifikasi

Berita Terkait

News Update